Paling lama 5 hari kerja sejak permintaan disampaikan kepada
Kepala Rutan sampai dengan pernyataan kesediaan atau
penolakan secara tertulis oleh pemberi bantuan hukum.
Tidak dipungut biaya
- Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum - Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan UPT Rutan;
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;
Kepala UPT Rutan menelaah dan member arahan dalam
rangka merespon pengaduan;
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang
menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store