Layanan Kunjungan Keluarga

  1. Membawa KTP/Tanda Pengenal
  2. Membawa Surat Izin Mengunjung dari Instansi Penahan (Bagi Tahanan)

  1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian
  2. Pengunjung mengisi formulir kunjungan di Ruang Pendaftaran
  3. Petugas P2U Memanggil Pengunjung sesuai nomor antrian
  4. Penggeledahan barang dan badan oleh petugas, untuk barang bawaan yang dilarang masuk dititipkan pada petugas P2U
  5. Pemberian Tanda pengenal dan cap pengunjung
  6. Pemanggilan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh petugas
  7. Pengunjung bertemu dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dikunjung

1. Pendaftaran (3 menit)

2. Pemanggilan Nomor Antrian (2 menit)

3. Penggeledahan Badan dan Barang Bawaan (5 menit)

4. Pemanggilan Warga Binaan Pemasyarakatan (5 menit)

5. Tatap Muka antara Keluarga/Pengunjung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

Penanganan Pengaduan via email pengaduan.rpb@gmail.com dan nomor telepon/WA/SMS 081220919247

Alamat : Jl. Rd. Roesbandi No.21 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Keluarga"