- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7
(tujuh) Hari Narapidana dan Anak berada di
Lapas/LPKA;
- Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 1/3
(satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di
Lapas;
- Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 3
(tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA;
Dalam hal surat pemberitahuan tidak mendapatkan
surat balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua
belas) Hari untuk narapidana dan 7 (tujuh) Hari untuk Anak terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
dikirim, Cuti Bersyarat tetap diberikan;
- Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usul
pemberian Cuti Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian
Cuti Bersyarat;
- dalam hal surat permintaan keterangan bukan pelaku
utama ke Kejaksaan Negeri tidak mendapatkan balasan
paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak surat
pemberitahuan dikirim, maka Kepala Lapas/LPKA
melampirkan bukti surat permintaan keterangan bukan
pelaku utama
- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap
tembusan usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Cuti
Menjelang Bebas diterima dari Kepala Lapas/LPKA;
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan
verifikasi terhadap usul pemberian Cuti Bersyarat
paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan
pemberian Cuti Bersyarat diterima dari Kepala
Lapas/LPKA ;
- Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat
keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima;
- Petugas mencetak salinan keputusan Cuti Bersyarat
yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Bersyarat Kategori Umum (Non PP 28/PP 99) kepada Anak dan Narapidana.
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas/LPKA, Kanwil, dan/atau Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan;
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas/LPKA, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil, dan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store