Layanan Integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Petikan Putusan dan BA-17
  2. Surat SKTPL (Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain)
  3. Surat Penjamin dari keluarga
  4. Berkelakuan Baik
  5. Tidak tercatat pada Register F

  1. Melakukan Pendataan Warga Binaan Pemasyarakatan
  2. Melengkapi Inputan data dan Dokumen
  3. Membuat daftar usulan sidang TPP
  4. Melaksanakan Sidang TPP
  5. Kontrol Sidang TPP
  6. Verifikasi Sidang TPP
  7. Upload Surat Pengantar
  8. Kirim/Terima Data dan Dokumen (Konsolidasi)
  9. Cetak SK

1. Pendataan warga binaan pemasyarakatan ( 3 hari )

2. Pengumpulan dokumen warga binaan pemasyarakatan ( 14 hari )

3. Pengecekan dokumen administratif sebagai persyaratan (1 hari )

4. Pemanggilan keluarga sebagai penjamin ( 1 hari )

5. Sidang TPP ( 1 hari )

6. Upload dokumen pendukung pada Aplikasi SDP Online ( 1 hari )

7. Pengusulan Program Integrasi melalui SDP Online ( 1 hari )

8. Terbit SK ( 3 hari )

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Alamat : Jl. Roesbandi, S.H. No. 21 Arcamanik, Bandung 40293

Telepon: (022) 63745300 , 081220919247

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan"