Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan baik
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
  4. Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama
  5. melengkapi dokumen : a. salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan b. Telah membayar lunas denda c. laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala e. Bapas; f. salinan register F dari Kepala Lapas; g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas h. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas i. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. j. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lainyang menyatakan bahwa: a) Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum b) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi k. surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta dan badan/ /lembaga sosial atau keamamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatanselama mengikuti program Asimilasi. l. bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala BNPT m. Bagi narapidana warga negara asing (WNA) harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari : a) kedutaan besar/konsulat negara b) Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia. n. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal o. Paspor yang bersangkutan sebagai jaminan Asimilasi disimpan di lapas/UPT yang bersangkutan.

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama - namaNarapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas /Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP
  6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kerja sosial kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan;
  8. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah : a. Rekomendasi dari instansi terkait yang Nasional Penanggulangan Terorisme,dan atau Kejaksaan Agung dalam karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahat hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi. b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan NarkotikaNasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi
  9. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
  10. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembagapemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang : a. Agama b. Pertanian c. Pendidikan dan Kebudayaan, d. Kesehatan, e. Kemanusiaan f. Kebersiahan g. Yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  11. Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapat tidak dilaksanakan.

Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7
(tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas;

Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/3
(satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di
Lapas;

Apabila ada permintaan perbaikan usulan asimilasi dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Lapas
melakukan perbaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
terhitung sejak pengembalian usulan asimilasi diterima;

Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap
tembusan usul pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga)
Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi
diterima dari Kepala Lapas;

Direktur Jenderal melakukan verifikasi usulan
pemberian asimilasi dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian
asimilasi diterima dari Kepala Lapas;

Direktur Jenderal meminta rekomendasi dari instansi
terkait (jangka waktu paling lama 12 hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya permintaan rekomendasi),
maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan
pertimbangan pemberian asimilasi kepada Menteri
untuk mendapatkan persetujuan;

Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat
keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima;

Petugas Lapas mencetak salinan keputusan asimilasi
yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pelaksanaan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian : a. Asimilasi Kerja Sosial di dalam Lapas; b. Asimilasi Kerja Sosial di luar Lapas.

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;

Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;

Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan;

Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik
yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"