Kelengkapan dokumen wajib dimintakan
setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di
Lapas;
Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling
lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak
Narapidana berada di Lapas;
Dalam hal surat pemberitahuan tidak
mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan
Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari untuk
narapidana terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan dikirim, Cuti Menjelang
Bebas tetap diberikan;
Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan
surat keterangan dibebaskan dari kewajiban
memiliki izin tinggal paling lama 12 (dua
belas) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima;
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi
terhadap tembusan usul pemberian Cuti
Menjelang Bebas paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak tanggal usulan Cuti Menjelang
Bebas diterima dari Kepala Lapas;
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan
verifikasi terhadap usul pemberian Cuti
Menjelang Bebas paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal usulan pemberian Cuti
Menjelang Bebas diterima dari Kepala Lapas;
Kepala Lapas wajib melakukan perbaikan
usul pemberian Cuti Menjelang Bebas paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal
pengembalian usul pemberian Cuti Menjelang
Bebas;
Petugas mencetak salinan keputusan Cuti
Menjelang Bebas yang sudah mendapatkan
otorisasi dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pelaksanaan.