Layanan Kunjungan Online

  1. Warga Binaan Pemasyarakatan Menggunakan Rompi Kunjungan sebagai tanda pengenal
  2. Warga Binaan Pemasyarakatan membawa kartu pas jalan

  1. Petugas Memastikan data Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah dijadwalkan
  2. Petugas Memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan menggunakan rompi kunjungan dan membawa kartu pas jalan
  3. Pemanggilan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan menyerahkan nomor telepon yang akan dihubungi kepada petugas layanan
  4. Pelaksanaan Video Call antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan nomor yang dituju dengan diawasi oleh petugas layanan

1. Pendataan Warga Binaan Pemasyarakatan (5 menit)

2. Pemanggilan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan menyerahkan nomor telepon yang akan dihubungi kepada petugas layanan (5 menit)

3. Pelaksanaan Video Call antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan nomor yang dituju dengan diawasi oleh petugas layanan (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Online (Video Call)

Alamat : Jl. Rd Roesbandi No.21 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung

No.Telepon (022) 63745300

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Online"