Pengiriman Cacat Mental ke Balai Rehabilitasi
Pemerintah Kab. Demak / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

. Rujukan ke rumah sakit yang menyediakan pelayanan cacat mental 2. Pemberian konseling oleh petugas

Perpanjangan Tanda Daftar Panti/LKS
Pemerintah Kab. Demak / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Surat Tanda Daftar LKS ( Anak, Rehabilitasi, Lansia) 2. Surat rekomendasi Dinsos P2PA

Pengumpulan Uang dan Barang
Pemerintah Kab. Demak / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

1. Mengadakan pertunjukan 2. Mengadakan bazaar 3. Penjualan barang secara lelang 4. Penjualan kartu undangan untuk menghadiri suatu pertunjukan 5. Penjualan prangko amal 6. Pengedaran daftar (list) derma 7. Penjualan kupon atau stiker sumbangan 8. Penempatan kotak sumbangan di tempat umum 9. Penjualan barang atau jasa dengan harga melebihi harga sebenarnya 10.Pengiriman blanko weselpos atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan 11.Pengumpulan sumbangan dengan membuka nomor rekening bank 12. Melalui sms donas

Pengiriman Tuna Sosial ke Balai Rehabilitasi Sosial
Pemerintah Kab. Demak / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Penanganan dan reunifikasi keluarga bagi Anak Jalanan , Orang terlantar , Gelandangan dan Pengemis ( tuna Sosial )

Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Peempuan dan Anak
Pemerintah Kab. Demak / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang meliputi: 1. Rujukan ke institusi dan atau lembaga lain 2. Pemberian konseling oleh petugas

Pelayanan Rekomendasi Operasi Bibir Sumbing
Pemerintah Kab. Demak / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Penanganan pemerlu pelayanan meliputi : 1. Rujukan ke rumah sakit yang menyediakan pelayanan operasi bibir sumbing 2. Pemberian konseling oleh petugas

Pelayanan Pengangkatan Anak atau Adopsi
Pemerintah Kab. Demak / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pelayanan Penanganan Permohonan Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak Atau Adopsi yang meliputi 1. Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak; 2. Pemberian layanan pendampingan oleh petugas

Pelayanan Penyandang Disabilitas
Pemerintah Kab. Demak / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Penanganan pemerlu pelayanan meliputi : 1. Rujukan ke intitusi dan atau lembaga lain 2. Pemberian konseling oleh petugas

Pelayanan UPTD Rumah Pelayanan Sosial
Pemerintah Kab. Demak / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Penanganan PM meliputi : - Pelayanan Bio / kesehatan - Pelayanan Psiko / jiwa - Pelayanan Social / keluarga - Pelayanan Spiritual / agama - Bimbingan Lanjut (home visit pasca Rumpelsos)