Perpanjangan Tanda Daftar Panti/LKS

  1. . Surat Permohonan/Proposal
  2. 2. Fotocopy akte Notaris
  3. 3. Program kerja Yayasan jangka pendek /jangka Panjang
  4. 4. Struktur Organisasi LKS disertai nama jabatannya
  5. 5. Fotocopy KTP
  6. 6. Surat keterangan domisili
  7. 7. Foto papan nama sekretariat
  8. 8. Foto sampel kegiatan kelayan
  9. 9. Daftar nama kelayan

  1. Semua berkas persyaratan di ajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Demak Pemberian Pelayanan kepada masyarakat yang mendirikan LKSA/LKS PRS berupa Surat Ijin Tanda Daftar Memberikan surat rekomendasi

Masa berlaku untuk Tanda Daftar 3 Tahun

Waktu Pelayanan jam kerja

Senin – Kamis jam 07.30-15.30 WIB

Jum’at jam 07.30-15.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar LKS ( Anak, Rehabilitasi, Lansia) 2. Surat rekomendasi Dinsos P2PA

0291685745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Tanda Daftar Panti/LKS"