Pelayanan Bantuan bagi Korban Bencana Alam

  1. surat permohonan dai Desa/kelurahan/Kecamatan
  2. Laporan dilengkapi KTP, KK dan Dokumentasi Kejadian (Narasi Kejadian)

  1. menerima laporan kejadian bencana dari masyarakat, kepala Desa, Kelurahan, Kecamatan, Tagana tentang kejadian bencana
  2. melakukan koordinasi dengan BPBD dan Dinas terkait

1 hari sejak laporan diterima

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD dan APBN

0291685745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan bagi Korban Bencana Alam"