Pelayanan Penyandang Disabilitas

  1. 1. Kartu identitas pelapor dan/atau pendamping (KK, KTP)
  2. 2. Mengisi Buku Pengaduan

  1. 1. Pemerlu Pelayanan datang ke bidang Rehabilitasi Sosial.dan mengisi buku tamu
  2. 2. Pemerlu pelayanan mengisi buku pengaduan
  3. 3. Pemerlu pelayanan menyampaikan keluhan kepada petugas
  4. 4.a. Rujukan pelayanan bagi pemerlu ke pelayanan kesehatan, psikologis, hukum, sosial dan ekonomi. b. Petugas memberikan konseling seperlunya dan memberi rujukan

Senin – Kamis  : 07.30 - 15.30 wib

Jum’at              : 07.30 – 15.00

Hotline              : 081225373442

Di luar hari dan jam tersebut melalui telepon/sms/wa

Tidak dipungut biaya

Penanganan pemerlu pelayanan meliputi : 1. Rujukan ke intitusi dan atau lembaga lain 2. Pemberian konseling oleh petugas

0291685745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyandang Disabilitas"