Pelayanan UPTD Rumah Pelayanan Sosial

  1. Surat Pengantar / Keterangan dari lembaga atau institusi
  2. 2. Kartu Keluarga
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk
  4. 4. Kartu BPJS
  5. 5. Rekam Medis dari RSJ (khusus ODGJ)
  6. 6. Mengisi berita acara penyerahan penerima manfaat

  1. pendekatan awal
  2. assesman
  3. Penyusunan Rencana Pemecahan Masalah / Intervensi
  4. Melaksanakan Pemecahan Masalah / Intervensi
  5. Evaluasi, Terminasi dan Rujukan
  6. Bimbingan dan pembinaan lanjut

pelayaan 24 jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan PM meliputi : - Pelayanan Bio / kesehatan - Pelayanan Psiko / jiwa - Pelayanan Social / keluarga - Pelayanan Spiritual / agama - Bimbingan Lanjut (home visit pasca Rumpelsos)

02916912672

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UPTD Rumah Pelayanan Sosial"