Pelayanan Pengangkatan Anak atau Adopsi

  1. 1. Calon Orang Tua Angkat berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  2. 2. Calon Orang Tua Angkat beragama sama dengan agama Calon Anak Angkat
  3. 3. Calon Orang Tua Angkat Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
  4. 4. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  5. 5. Surat Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak
  6. 6. Surat Berita Acara/ Penyerahan dan Kuasa dari Orang Tua Kandung kepada Calon Orang Tua Angkat
  7. 7. Calon Orang Tua Angkat telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak ijin pengasuhan diberikan
  8. 8. Foto Calon Orang Tua Angkat (2x3 masing masing 3 lembar) dan Calon Anak Angkat. (2x3 dan Full Body masing masing 3 lembar);
  9. 9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Calon Orang Tua Angkat dari Polres Setempat
  10. 10. Surat keterangan sehat jasmani Calon Orang Tua Angkat dari Rumah Sakit atau Pusat kesehatan Masyarakat milik Pemerintah
  11. 11. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Calon Orang Tua Angkat dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  12. 12. fotocopy akta kelahiran Calon Orang Tua Angkat;
  13. 13. fotocopy surat nikah/ akta perkawinan Calon Orang Tua Angkat
  14. 14. fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Calon Orang Tua Angkat;
  15. 15. Keterangan penghasilan Calon Orang Tua Angkat;
  16. 16. fotocopy akta kelahiran Calon Anak Angkat;
  17. 17. fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua Kandung

  1. Calon Orang tua angkat atau yang mendapatkan kuasa datang ke Bidang Rehabilitasi Sosial dan mengisi buku tamu;
  2. Calon Orang tua angkat atau yang mendapatkan kuasa menyampaikan maksud dan tujuan serta menceritakan tujuan pengajuan permohonan rekomendasi ijin pengangkatan anak;
  3. Calon Orang tua angkat atau yang mendapatkan kuasa menyerahkan Persyaratan Permohonan Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak / Adopsi Anak;
  4. Petugas melaksanakan kelayakan berkas secara Administrasi
  5. Petugas melaksanakan kunjungan atau Home Visite ke rumah Calon Orang tua angkat untuk melaksanakan Verifikasi I, untuk melakukan Assesmen awal guna melihat kondisi Calon anak angkat dan kondisi Calon Orang tua angkat;
  6. Pembuatan Surat Pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga calon orang tua angkat;
  7. Petugas melaksanakan kunjungan atau Home Visite ke rumah Calon Orang tua angkat untuk melaksanakan Verifikasi II, untuk melakukan re-assesmen guna melihat perkembangan kondisi calon anak angkat dan perkembangan kondisi Calon Orang tua angkat;
  8. Melengkapi pengisian Surat Pernyataan
  9. Dilaksanakan pembuatan Laporan Sosial Kondisi Calon orang tua angkat dan pembuatan Laporan Sosial Kondisi Calon anak angkat
  10. Dikeluarkan Rekomendasi ijin Pengangkatan Anak (“Layak” melaksanakan pengangkatan anak atau “Tidak Layak” melaksanakan pengangkatan anak)

Batas waktu hasil rekomendasi pengangkatan anak atau adopsi paling lama 6 bulan dari berkas diajukan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Permohonan Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak Atau Adopsi yang meliputi 1. Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak; 2. Pemberian layanan pendampingan oleh petugas

0291685745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkatan Anak atau Adopsi"