surat rekom SKTM Pendidikan

  1. 1. Fotocopy KTP dan KK
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  3. 3. Surat Keterangan DTKS dari Desa/Kelurahan
  4. 4. Fotocopy KIA untuk ibu yang melahirkan

  1. 1. Pemohon layanan membawa syarat Rekomendasi Program Indonesia Pintar (PIP)
  2. 2. Front Office melakukan pengecheckan data calon penerima menggunakan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  3. 3. Apabia tidak terdata kedalam DTKS, maka perlu pengusulan melalui desa terlebih dahulu
  4. 4. Setelah sudah valid dan terdata kedalam DTKS, maka backoffice membuatkan Draft Surat Rekomendasi Program Indonesia Pintar yang di tanda tangani Kepala Seksi/Sub Koor/Kepala Bidang
  5. 5. Setelah Draft Surat Rekomendasi telah ditandatangani oleh Kepala Seksi/Sub Koor/Kepala Bidang, Back Office menerima Surat Rekomendasi yang telah jadi, kemudian mengarsipkannya dan menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon Layanan
  6. 6. Pemohon Layanan menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani dan melanjutkan ke penyedia layanan (Bidang-bidang terkait di Dinas Pendidikan, Kemenag, dll).

15 (lima belas) menit sejak berkas diterima oleh front office SLRT Kab. demak

Tidak dipungut biaya

surat rekomdasi jaminan kesehatan daerah (jamkesda)

0291685745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat rekom SKTM Pendidikan"