Pelayanan Rekomendasi Operasi Bibir Sumbing

  1. Mengisi Buku Pengaduan
  2. Kartu identitas pelapor dan/atau pendamping (KK, KTP, KIA)
  3. Memeriksakan kondisi kesehatan ke puskesmas/ klinik/ rumah sakit dengan membawa hasil pemeriksaan kesehatan, yaitu: a. HB b. Hematokrit c. Lekosit d. Trombosit e. Foto Rontgen Dada Hitung Jenis/Diff Count

  1. 1. Pemerlu Pelayanan datang ke bidang Rehabilitasi Sosial.dan mengisi buku tamu
  2. 2. Pemerlu pelayanan mengisi buku pengaduan
  3. 3. Pemerlu pelayanan menyampaikan keluhan kepada petugas
  4. 4. Pemerlu menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan
  5. 5. Petugas memberikan rujukan pelayanan bagi pemerlu ke rumah sakit yang menyediakan pelayanan bagi operasi bibir sumbing
  6. 6. Petugas memberikan konseling seperlunya dan memberi rujukan

Senin – Kamis  : 07.30 - 15.30 wib

Jum’at              : 07.30 – 15.00

Hotline              : 081225373442

Di luar hari dan jam tersebut melalui telepon/sms/wa

Tidak dipungut biaya

Penanganan pemerlu pelayanan meliputi : 1. Rujukan ke rumah sakit yang menyediakan pelayanan operasi bibir sumbing 2. Pemberian konseling oleh petugas

0291685745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Operasi Bibir Sumbing"