Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Peempuan dan Anak

  1. 1. Kartu identitas pelapor dan/atau pendamping.
  2. 2. Surat keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau lembaga lain.
  3. 3. Mengisi formulir yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan

  1. 1. Korban / pendamping datang ke PPT “Harapan Baru” di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan mengisi buku tamu.
  2. 2. Korban / pendamping mengisi formulir yang telah disediakan petugas.
  3. 3. Korban menyampaikan kronologi kejadian dan petugas mencatat kronologi kejadian yang disampaikan korban.
  4. 4. Rujukan pelayanan bagi korban ke pelayanan kesehatan, psikologis, hukum, social dan ekonomi.
  5. 5. Petugas memberikan konseling seperlunya dan memberikan rujukan.

Senin – Kamis : 07.30 – 15.30 WIB

Jum’at              : 07.30 – 15.00 WIB

Hotline             : 085600610266

Diluar hari dan jam tersebut, melalui telepon / SMS / WhatsApp

Tidak dipungut biaya

Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang meliputi: 1. Rujukan ke institusi dan atau lembaga lain 2. Pemberian konseling oleh petugas

0291685745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Peempuan dan Anak"