Pengaduan TKSK (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)

  1. 1. Fotocopy KTP dan KK
  2. 2. Surat Keterangan TidakMampu dari Desa / Kelurahan
  3. 3. Foto Rumah Tampak Depan, Dalam dan Samping Dilegalisir Desa / Kelurahan

  1. 1. Pemohon Layanan Membawa Syarat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  2. 2. Petugas TKSK melakukan pengecekan data pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Soaial ( PPKS) menggunakan data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial )
  3. 3. Apabila Tidak Terdata di DTKS maka perlu mengusulkan melalui desa terlebih dahulu
  4. 4. Setelah sudah valid dan terdata kedalam DTKS maka petuga TKSK wilayah tugasnya melakukan rujukan kepada stake holder terkait
  5. 5. Pemohon Pemandu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ( PPKS ) menerima layanan rujukan kepada penyedia layanan ( bidang bidang terkait di panti, Rumah sakit, dll )

15  ( menit ) sejak berkas ditrima oleh petugas TKSK  Kabupaten Demak

Waktu Pelayanan :Senin s.d Kamis  Jam 08.00 sampai 19.00 WIB

Jum,at                 Jam 08.00 sampai 14.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Pengaduan Pemerlu Kesejahteraan Sosial ( PPKS)

0291685745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan TKSK (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)"