Pengumpulan Uang dan Barang

  1. Mempunyai Akta Notaris atau Akta Pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat : - Azas, sifat dan tujuan organisasi - Lingkup kegiatan - Susunan organisasi - Sumber keuangan - Apabila bergerak di Bidang usaha kesejahteraan Sosial, Organisasi harus telah terdaftar pada Instansi Sosial setempat. - SK kepanitiaan bagi pemohon

  1. Pemohon penyelenggara PUB mengajukan pemohonan izin denganmenyampaikan data-data sebagai berikut : - Nama dan alamat organisasi - Akta pendirian dan susunan pengurus - Kegiatan Sosial terakhir yang telah dilaksanaka - Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan - Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran - Mekanisme penyaluran - Mekanisme penyelenggara - Rincian pembiayaan
  2. Permohonan ditujukan kepada Bupati an c.q Kepala Dinas Sosial

Batas waktu penyelenggaraan selama-lamanya 3 Bulan dan bila perlu dapat

diperpanjang paling lama 1 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Mengadakan pertunjukan 2. Mengadakan bazaar 3. Penjualan barang secara lelang 4. Penjualan kartu undangan untuk menghadiri suatu pertunjukan 5. Penjualan prangko amal 6. Pengedaran daftar (list) derma 7. Penjualan kupon atau stiker sumbangan 8. Penempatan kotak sumbangan di tempat umum 9. Penjualan barang atau jasa dengan harga melebihi harga sebenarnya 10.Pengiriman blanko weselpos atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan 11.Pengumpulan sumbangan dengan membuka nomor rekening bank 12. Melalui sms donas

0291685745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengumpulan Uang dan Barang"