SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) APOTEKER
Untuk Risiko Rendah (R) : Nomor Induk Berusaha (NIB) ,Untuk Risiko Menengah Rendah (MR) : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri ,Untuk Risiko Menengah Tinggi (MT) : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverivikasi oleh kementrian/lembaga/pemerintah daerah, Untuk Risiko Tinggi (T) Nomor lnduk Berusaha (NIB), Izin yang hams disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan
Surat Izin Praktik (SIP) Ahli Tenaga Laboratorium Medik
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fuungsi (SLF) Bagi Perseorangan dan badan Hukum.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang (KKPR) Bagi Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).
Izin Penggunan Arsip yang Bersifat Tertutup
SURAT IZIN PELAYANAN KESEHATAN Spa