Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Ahli Tenaga Laboratorium Medik

  1. Mengisi formulir permohonan SIP ATLM
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Melampirkan Fotocopy e-KTP
  5. Melampirkan Fotocopy ijazah yang dilegalisasi
  6. Melampirkan Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
  7. Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  8. Melampirkan Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
  9. Melampirkan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Melampirkan SIP-ATLM pertama (untuk permohonan ke 2)
  11. Melampirkan Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang merah
  12. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
  13. Cata tan: Ahli Teknologi Laboratorium Medik hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIP-ATLM

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Ahli Tenaga Laboratorium Medik
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk PETUGAS BERBANTUAN pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas ermohonan Plt'I'lfGAS LO KET Ill Waktu Pelayanan Tidak dikenakan biaya IV Biaya Pelayanan v Produk Pelayanan VI Pengelolaan Pengaduan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Ahli Tenaga Laboratorium Medik secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. Pemohon menenma notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) Ahli Tenaga Laboratorium Medik telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik (SIP) Ahli Tenaga Laboratorium Medik

. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana, JI. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspiembranakal?@gmail.com

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada 

ruang pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store