Pelayanan Izin Penggunaan Arsip Yang Bersifat Tertutup

  1. Mengisi formulir surat permohonan Izin Penggunaan Arsip Yang Bersifat Tertutup
  2. Melampirkan Fotocopy KTP Pemohon
  3. melampirkan proposal tugas akhir/ peneltian/ penyusnan buku (untuk permohonan yang berkaitan dengan kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan)
  4. Surat izin penelitian dari instansi asal pengguna
  5. Melampirkan subyek penelitian atau penyelidikan dan penyidikan serta daftar arsip yang ingin dicari
  6. Surat izin akses dari pencipta arsip (untuk arsip yang membutuhkan akses dari pencipta arsip)

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas lnformasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan .inforrnasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Izin Penggunaan Arsip Yang Bersifat Tertutup
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Izin Penggunaan Arsip Yang Bersifat Tertutup secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa lzin Penggunaan Arsip Yang Bersifat Tertutup telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunan Arsip yang Bersifat Tertutup

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakab@gmai].com

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada 

ruang pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online