Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker

  1. Mengisi formulir permohonan SIP Apoteker
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Melampirkan Fotocopy e- KT
  5. Melampirkan Fotocopy ijazah Apoteker disahkan oleh pimpinan penyelenggara Pendidikan
  6. Melampirkan Fotocopy STRA yang masih berlaku dilegalisasi oleh KFN
  7. Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  8. Melampirkan Surat pernyataan memiliki tempat praktik DESK PEMOf{ON PENERBITA NIZIN 16 profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  9. Melampirkan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IPAI)
  10. Melampirkan Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  11. Melampirkan Fotocopy SIPA pertama untuk pengajuan SIPA kedua
  12. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
  13. Cata tan: a. SIPA bagi Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian b. Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker
  6. secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  7. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginforrnasikan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) APOTEKER

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kabupaten Jembrana, JI. Surapati Nomor 1 

Negara-Bali.

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website, 

LAPERON, dan LAPOR SP4N.

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365) 

41210, Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakab@gmail.com

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada 

ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online