PELAYANAN INFORMASI atas PELAYANAN PERIZINAN dan NON PERIZINAN

  1. Nama;
  2. Alamat;
  3. Nomor telp/HP serta alamat e-mail yang aktif;
  4. Pekerjaan;
  5. Informasi yang diinginkan.

  1. Masyarakat/ pencari informasi menuju petugas layanan informasi dan menceritakan jenis informasi yang dibutuhkan kepada petugas.
  2. Petugas penerima meregister serta merespon permintaan informasi tersebut dan jika diperlukan meneruskan kepada atasan untuk dilakukan penambahan mformasi terse but.
  3. Memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan dari pelayanan.
  4. Meneruskan ke petugas atau bagian lain sesuai dengan kebutuhan dan keinginan informasi yang diperlukan pemohon.
  5. Membuat laporan dan merekapitulasi jumlah dan jenis dari petmohonan informasi yang telah diberikan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Layanan.

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakab@gmai].com

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada 

ruang pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online