Pelayanan Izin Pengumpulan Uang Atau Barang (PUG)

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Pengumpulan U ang a tau Barang
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
  4. Melampirkan proposal yang mencakup: 1. Nama dan alamat organisasi/panitia pemohon 2. Susunan keanggotaan pengurus 3. Maksud dan tujuan melaksanakan pengumpulan sumbangan 4. Jangka waktu dan cara pengumpulan sumbangan 5. Cara penyaluran dan penggunaan

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Izin Pengumpulan Uang atau Barang
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Izin Penggunaan Izin Pengumpulan Uang atau Barang secara berjenjang sesuai tugas okok dan fun si, selaniutn a setelah din atakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dina
  6. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Izin Pengumpulan U ang atau Barang telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Izin Pegumpulan Uang atau barang

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakab@gmai].com

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada 

ruang pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online