1 Hari
Tidak dipungut biaya
Untuk Risiko Rendah (R) : Nomor Induk Berusaha (NIB) ,Untuk Risiko Menengah Rendah (MR) : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri ,Untuk Risiko Menengah Tinggi (MT) : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverivikasi oleh kementrian/lembaga/pemerintah daerah, Untuk Risiko Tinggi (T) Nomor lnduk Berusaha (NIB), Izin yang hams disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan
1Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada ruang pengaduan.
2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Jembrana,
Jl. Surapati Nomor 1 Negara-Bali.
3. Aplikasi layanan pengaduan online pada
website, dan LAPOR SP4N.
4. Telepon (0365)41210,Ext.4281
Fax. (0365) 41210
Email: dinaspmptspnakerjembrana@gmail.con'l
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store