Pelayanan Pendampingan Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA)

  1. e-KTP
  2. NPWP
  3. Nomor telp/HP
  4. alamat e-mail yang aktif

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada petugas informasi dan selanjutnya menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pendaftaran OSS RBA
  2. Pemohon menuju loket pelayanan pendampingan untuk pengimputan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  3. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  4. Pendaftaran dilakukan dengan prosedur: 4.1.Membuka Laman https://oss.go.id kemudian melakukan pendaftaran akun dengan menginput data diri sesuai e-KTP, NPWP mendaftarkan nomor telp/HP serta alamat e- mail yang aktif. 4.2.Mendapatkan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan ke email pemohon untuk mendaftar dan mengisi data usaha di OSS Berbasis Risiko.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Untuk Risiko Rendah (R) : Nomor Induk Berusaha (NIB) ,Untuk Risiko Menengah Rendah (MR) : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri ,Untuk Risiko Menengah Tinggi (MT) : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverivikasi oleh kementrian/lembaga/pemerintah daerah, Untuk Risiko Tinggi (T) Nomor lnduk Berusaha (NIB), Izin yang hams disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan

1Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada ruang pengaduan.

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas 

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Satu Pintu Kabupaten Jembrana,

Jl. Surapati Nomor 1 Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada

website, dan LAPOR SP4N. 

4. Telepon (0365)41210,Ext.4281

Fax. (0365) 41210 

Email: dinaspmptspnakerjembrana@gmail.con'l 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) "