10 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Serita Acara penyelesaian pengaduan.
Dikelola oleh Bidang Pengaduan dan Pelaporan
1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan
pada ruang pengaduan.
2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Jembrana,
Jl. Surapati Nomor 1 Negara-Bali.
3. Aplikasi layanan pengaduan online pada
website, dan LAPOR SP4N.
4. Telepon (0365)41210,Ext.4281
Fax. (0365) 41210
Email: dinaspmptspnakerjembrana@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store