PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT atas PELAYANAN PERIZINAN dan NON PERIZINAN

  1. Nama
  2. Alamat
  3. Nomor telp/HP serta alamat e-mail yang aktif
  4. Pekerjaan
  5. Hal yang diadukan

  1. Pengadu mengambil form, mengisi prihal yang akan diadukan dan menyerahkan kepada petugas penerima pengaduan.
  2. Petugas meregister dan meneruskan kepada atasan untuk dilakukan identifikasi terkait dengan pengaduan tersebut.
  3. Melakukan Klarifikasi baik kepada pengadu maupun yang diadukan untuk mencari jalan penyelesaian permasalahan.
  4. Membuat kajian dan telaah terhadap pennasalahan dan melaporkan kepada pimpinan tentang langkah yang ditempuh untuk penyelesaian pengaduan
  5. Menyampaikan kepada pengadu terkait dengan penyelesaian dimaksud.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Serita Acara penyelesaian pengaduan.

Dikelola oleh Bidang Pengaduan dan Pelaporan

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan 

pada ruang pengaduan.

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas 

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Satu Pintu Kabupaten Jembrana, 

Jl. Surapati Nomor 1 Negara-Bali.

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada 

website, dan LAPOR SP4N.

4. Telepon (0365)41210,Ext.4281 

Fax. (0365) 41210

Email: dinaspmptspnakerjembrana@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online