10 Hari
Pembayaran PNBP sesuai Surat Perintah Setor (SPS
Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang (KKPR) Bagi Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).
Dikelola oleh Bidang Pengaduan dan Pelaporan,
dengan mekanisme ;
1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan
pada ruang pengaduan.
2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Jembrana,
Jl. Surapati Nomor 1 Negara-Bali.
3. Aplikasi layanan pengaduan online pada
website, dan LAPOR SP4N.
4. Telepon (0365)41210,Ext.4281
Fax. (0365) 41210
Email: dinaspmptspnakeriembrana@IBmail.co
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store