Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

  1. Kordinat lokasi (Poligon SHP lengkap menggunakan GIS)
  2. Kebutuhan luas lahan.
  3. lnformasi Penggunaan Tanah (file bukti penguasaan tanah).
  4. Informasi Kegiatan/Usaha (KBLI) Usaha yang membutuhkan bangunan baik yang sudah ada bangunan atau belum
  5. rencana jumlah bangunan
  6. rencana luas lantai bangunan
  7. rencana teknis bangunan (siteplan)
  8. rencana induk kawasan (masterplan)

  1. Pengajuan Persetujuan KKPR Non UMK
  2. Pengajuan Permohonan melalui sistem OSS
  3. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website https://oss.qo.id)
  4. Verifikasi eek persyaratan oleh DPUPRPKP
  5. Pembayaran PNBP sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang dikirim ke email pemohon.
  6. Surve dan pembuatan PERTEK oleh BPN Kabupaten Jembrana
  7. Kajian Forum Penataan Ruang
  8. Persetujuan KKPR terbit melalui OSS Pemohon.

10 Hari

Pembayaran PNBP sesuai Surat Perintah Setor (SPS

Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang (KKPR) Bagi Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).

Dikelola oleh Bidang Pengaduan dan Pelaporan,

dengan mekanisme ; 

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan

pada ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana,

Jl. Surapati Nomor 1 Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada

website, dan LAPOR SP4N. 

4. Telepon (0365)41210,Ext.4281

Fax. (0365) 41210

Email: dinaspmptspnakeriembrana@IBmail.co 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online