Pelayanan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bagi Perseorangan dab Badan Hukum

  1. e-KTP
  2. NPWP
  3. Nomor telp/HP serta alamat e-mail yang aktif
  4. Data PBG/SLF/SBKBG/RTB yang dimohonkan

  1. Pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan pennohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya
  2. erndaftaran pemohon melalui laman http:/ I simbq.pu.qo. id

40 Hari

1. Retribusi Bangunan Gedung dikenakan kepada

pemohon PBG oleh Pemerintah Daerah atas layanan 

pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan

PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF 

dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.

2. Sesuyai rumus perhitungan retribusi Bangunan 

Gedung:

Nilai Retribusi (Nr) : LLt x Ilo x SHST) x It x Ibg 

LLT : L (LLI + LBi) 

It : If x I (bp x Ip) x Fm

Keterangan :

LLt Luas Total Lantai

SHST Standar Harga Satuan Tertinggi, atau 

yang sebelum Peraturan Pemerintah

ini dikenal dengan HSBGN (HargaSatuan Bangunan Gedung Negara)

Indek Lokalitas, yang merupakan 

Ilo presentase pengali terhadap SHST

yang ditetapkan oleh pemerintah 

daerah dengan nilai paling tinggi 

o.sss. 

It Indeks Terintegrasi

Ibg Indeks Bangunan Gedung Terbangun 

LLi Luas Lantai ke-i

LBi Luas Basemen ke-i 

If Indeks Fungsi

Bp Bobot parameter

Ip Indeks parameter 

Fm Faktor Kepemilikan 

Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fuungsi (SLF) Bagi Perseorangan dan badan Hukum.

Dikelola oleh Bidang Pengaduan dan Pelaporan, dengan

mekanisme: 

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan

pada ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana,

JI. Surapati Nomor 1 Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada

website, dan LAPOR SP4N. 

4. Telepon (0365)41210,Ext.4281

Fax. (0365) 41210 

Email: dinaspmptspnakerjembrana@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bagi Perseorangan dab Badan Hukum"