40 Hari
1. Retribusi Bangunan Gedung dikenakan kepada
pemohon PBG oleh Pemerintah Daerah atas layanan
pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan
PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF
dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
2. Sesuyai rumus perhitungan retribusi Bangunan
Gedung:
Nilai Retribusi (Nr) : LLt x Ilo x SHST) x It x Ibg
LLT : L (LLI + LBi)
It : If x I (bp x Ip) x Fm
Keterangan :
LLt Luas Total Lantai
SHST Standar Harga Satuan Tertinggi, atau
yang sebelum Peraturan Pemerintah
ini dikenal dengan HSBGN (HargaSatuan Bangunan Gedung Negara)
Indek Lokalitas, yang merupakan
Ilo presentase pengali terhadap SHST
yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah dengan nilai paling tinggi
o.sss.
It Indeks Terintegrasi
Ibg Indeks Bangunan Gedung Terbangun
LLi Luas Lantai ke-i
LBi Luas Basemen ke-i
If Indeks Fungsi
Bp Bobot parameter
Ip Indeks parameter
Fm Faktor Kepemilikan
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fuungsi (SLF) Bagi Perseorangan dan badan Hukum.
Dikelola oleh Bidang Pengaduan dan Pelaporan, dengan
mekanisme:
1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan
pada ruang pengaduan.
2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Jembrana,
JI. Surapati Nomor 1 Negara-Bali.
3. Aplikasi layanan pengaduan online pada
website, dan LAPOR SP4N.
4. Telepon (0365)41210,Ext.4281
Fax. (0365) 41210
Email: dinaspmptspnakerjembrana@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store