Pelayanan Izin Kesehatan SPA Tradisional

  1. Melengkapi isian formulir izin Pelayanan Kesehatan spa
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  4. Daftar assesment Melampirkan:
  5. Melampirkan Fotocopy e-KTP pemohon
  6. Melampirkan Fotocopy akta pendirian badan usaha (jika berbentuk badan hukum)
  7. Melampirkan Fotocopy STPT (Surat Tanda Pengobat Tradisional) dan/ atau SIP tenaga yang akan memberikan pelayanan
  8. Melampirkan Fotocopy Dokumen Lingkungan sesuai ketentuan peraturan daerah
  9. Melampirkan Fotocopy TDU
  10. Melampirkan Fotocopy profil griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi dan klasifikasi Griya SPA
  11. Melampirkan Data ketenagaan administrasi, ketenagaan terapis, air, sarana dan prasarana yang digunakan serta metode perawatan sesuai klasifikasi griya
  12. Melampirkan Surat Kuasa Pengurusan Izin dan fotocopy E-KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA
  3. . Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantua
  4. Perno hon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge Iayanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftara
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  6. Perno hon menerirna notifikasi srns yang menginformasikan bahwa Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pernohon

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PELAYANAN KESEHATAN Spa

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakab@gmai].com

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada 

ruang pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online