Pelayanan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1)

  1. Mengisi formulir Kartu Pencari Kerja (AK1)
  2. Melampirkan Foto copy e-KTP
  3. Melampirkan Pas Photo 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Melampirkan Foto copy Ijasah Pendidikan terakhir
  5. Melampirkan Foto copy Sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki
  6. Foto copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas lnformasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Kartu Pencari Kerja (AK 1)
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Kartu Pencari Kerja (AKl) secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik o1eh Kepala Dinas.
  6. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa surat tanda daftar yayasan telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK 1)

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210

Email: dpmptspjern branakab@}gmail.com 

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online