Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Bidan

  1. Mengisi formulir permohonan SIP Bidan
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Melampirkan Fotocopy KTP
  5. Melampirkan Fotocopy ijazah bidan (minimal DIll)
  6. Melampirkan Fotocopy STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
  7. Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
  8. Melampirkan Surat pemyataan memiliki tempat pratik atau Surat Keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  9. Melampirkan Surat persetujuan dari atasan langsung bagi bidan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  10. Melampirkan Rekomendasi dari organisasi profesi.
  11. Melampirkan fotocopy SIPB lama (bagi yang memperpanjang ijin praktik)
  12. Melampirkan fotocopy SIPB Pertama untuk permohonan SIPB kedua
  13. Melampirkan denah Lokasi Tempat Praktik
  14. Melampirkan Fotocopy Surat Izin Praktik yang dimiliki pada tempat praktik lain,
  15. Melampirkan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar (pakai kap)
  16. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat
  17. ata tan: Bidan hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPB

  1. . Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi
  2. . Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Bidan
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan
  4. . Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Bidan
  6. secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  7. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) Bidan telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) BIDA

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan

pada ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan

Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana,

Jl. Surapati Nomor 1 Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada

website, LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210,

Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakab@gmail.com

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan 

pada ruang pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online