Surat Keterangan Pelatihan Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Hasil Pengujian Lingkungan Kerja dan Pemeriksaan Kesehatan Kerja
Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik
Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja DIY, antara lain : INFORMASI BERKALA a. Profil Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja DIY: 1. Visi dan Misi Alamat Balai Hiperkes dan KK DIY 2. Tugas dan wewenang Balai Hiperkes dan KK DIY 3. Struktur organisasi b. Rencana program/kegiatan APBD: 1. Rencana Program/ kegiatan Tahun 2018 2. Target Program/ Kegiatan Tahun 2018 3. Realisasi Program Kegiatan Tahun 2017. 4. Penanggung jawab kegiatan. c. Peraturan yang mengikat: 1. UU No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01 Thn 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan; 4. Surat Keputusan Gubernur DIY No. 10 Thn 2002 tentang Penunjukan Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Laboratorium Penguji Lingkungan Kerja dan Pemeriksa Kesehatan Kerja; 5. Perda DIY No 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha Umum.
Pengaduan Norma Ketenagakerjaan a. Nota Pemeriksaan I dan II; b. Laporan Ketidakpatuhan Pengaduan Perselisihan a. Perjanjian Bersama dan Anjuran
1) Terlaksananya pelatihan keterampilan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta 2) Terciptanya wirausaha baru sehingga dapat membuka usaha sendiri untuk mengurangi pengangguran. 3) Pemberdayaan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik
1) Jadwal Kegiatan pelatihan pencari kerja 2) Jenis Kegiatan Pelatihan Pencari kerja 3) Bimbingan dan Konsultasi Produktivitas
1. Terlaksananya pelatihan Ketrampilan bagi masyarakat umum, penganggur, pencari kerja agar dapat menguasai keahlian untuk modal agar dapat bersaing dalam dunia industri. 2. Terciptanya wirausaha baru sehingga dapat membuka usaha sendiri untuk mengurangi pengangguran.
Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik
Sertifikat akreditasi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
Laporan Hasil Pemeriksaan & Pengujian Peralatan K3 dan atau Surat Keterangan atas Pemenuhan Persyaratan K3
Data Perusahaan yang terdaftar di Sistem WLKP