No. SK: 065/02904
1) Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3)Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun web site.Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan
biaya. Biaya yang timbul hanya untuk akses internet.
Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store