Penyewaan Ruang Kelas dan atau Kamar Guest House

No. SK: 065/02904

  1. Peserta pelatihan maupun non peserta;
  2. a. Peserta pelatihan maupun non peserta;

  1. Konsumen mengajukan permohonan penyewaan ruang kelas dan atau kamar guest house melalui surat, telepone,
  2. Konsumen mengajukan permohonan penyewaan ruang kelas dan atau kamar guest house melalui surat, telepone,
  3. Penentuan kesepakatan penentuan tanggal penyewaan apabila belum sepakat perusahaan dapat mengajukan permohonannya kembali;
  4. Konsumen melakukan pembayaran melalui Bank BPD atas nama Bendahara Penerimaan Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan nomor rekening 001111001770
  5. Penyewaan ruangan dan atau kamar;
  6. Pengembalian ruang dan atau kamar

Sesuai dengan jumlah hari penyewa

Sesuai dengan Perda DIY No.1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah DIY No 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha


Penggunaan Kamar di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Rp 75.000


Per hari


Penggunaan ruang pelatihan di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Rp 500.000


Per hari


Sewa tempat beserta sarana pendukungnya

a.     Memasukkan pengaduan ke kotak Pengaduan

b.     Telepon : (0274) 371716, Fax (0274) 371716

c.      Email : hiperkes@jogjaprov.go.id atau hiperkesjogja@yahoo.com

d.     Website : atau www.hiperkes.jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Ruang Kelas dan atau Kamar Guest House"