Pelayanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

  1. Mengisi blangko secara daring/online di website wajiblapor.kemnaker.go.id
  2. Khusus bagi perusahaan baru, melampirkan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  1. Blangko isian wajib lapor secara daring/online yang telah diisi akan dilakukan verifikasi oleh petugas. Setelah dinyatakan lengkap oleh petugas, maka pihak perusahaan mencetak sebanyak 2 (dua) eksemplar dan disahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY (Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja
  2. Masa berlaku 1 (satu) tahun (SOP Terlampir)

1 (satu) hari kerja setelah permohonan diverifikasi dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Data Perusahaan yang terdaftar di Sistem WLKP

Kotak Pengaduan, Buku Tamu di website Dinas, Call Center via WA 0822 5322 5351

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan"