Pelayanan Pelatihan Mobile Training Unit

  1. Kelompok masyarakat yang telah mengajukan proposak kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
  2. Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dari wilayah kabupaten/kota di DIY
  3. Berusia tidak lebih dari 60 tahun pada saat kegiatan dilaksanakan pada tahap pelatihan
  4. Tidak memiliki pekerjaan tetap, mempunyai kemauan dan semangat untuk berwirausaha
  5. Setelah diusaulkan rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD dapat menjadi calonpeserta penerima kegiatan dengan persyaratan sebagai berikut: b. Fotokopi KTP, dengan usia tidak lebih dari 60 tahun c. Bantuan peralatan usaha dan diberikan secara kelompok d. Proposal diajukan oleh kelompok dan diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang berwenang mewakili Kepala Desa

  1. Pengusulan dan penetapan peserta penerima hibah/peserta kegiatan dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut: 1) Proposal yang masuk dilakukan identifikasi dan evaluasi 2) Selanjutnya menyampaikan hasil identifikasi dan evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD 3) Rekomendasi dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS 4) Gubernur melalui SKPD teknis menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi Kelompok Penerima Hibah 5) Peserta/kelompok penerima hibah harus tercantum dalam daftar penerima hibah pada DPA Disnakertrans DIY

1 (satu) tahun setelah proposal diterima dan terdaftar sebagai peserta penerima hibah

Tidak dipungut biaya

1) Terlaksananya pelatihan keterampilan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta 2) Terciptanya wirausaha baru sehingga dapat membuka usaha sendiri untuk mengurangi pengangguran. 3) Pemberdayaan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta

1) Datang Langsung. 

2) Kotak saran 

3) Email: blkpp@jogjaprov.go.id blkppjogja@gmail.com 

4) Telepon : (0274) 512619 

5) Instagram : @blkppdiy 

6) Facebook Page: BLKPP DIY

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan Mobile Training Unit"