No. SK: 065/11600
Pengaduan Norma Ketenagakerjaan
a. Proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah Petugas menerima disposisi pengaduan dari atasan;
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. pengaduan dilakukan setelah Petugas menerima disposisi pengaduan dari atasan;b. Petugas melakukan Klarifikasi terhadap pengaduan kepada masing-masing pihak terkait pengaduan yang disampaikan oleh salah satu pihak yang berselisih maksimal 7 (tujuh) hari kerja, melalui email, fax atau website, atau melalui Whatsapp;
c. Petugas melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak dalam proses mediasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, melalui email, fax atau website, atau melalui Whatsapp
Tidak dipungut biaya
Pengaduan Norma Ketenagakerjaan a. Nota Pemeriksaan I dan II; b. Laporan Ketidakpatuhan Pengaduan Perselisihan a. Perjanjian Bersama dan Anjuran
a. Datang Langsung, b. Kotak pengaduan c. Aplikasi Pengaduan Sasadara di situs nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan d. E-mail: disnakertrans@jogjaprov.go.id e. Call Center · Pengaduan Norma Ketenagakerjaan via WA 0822 5322 5351 · Pengaduan Perselisihan via WA 0856 0101 8723 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store