Layanan Informasi Publik

No. SK: 065/02904

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Warga Negara Indonesia.
  3. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  4. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  5. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  3. Pemohon melengkapi persyaratan
  4. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  5. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon Media Informasi : 1) Melalui Website atau email; Dapat mendownload Informasi Publik yang tersedia pada website www.nakertrans.jogjaprov.go.id atau www.hiperkes.jogjaprov.go.id , yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email dengan alamat : hiperkes @jogjaprov.go.id 2) Melalui Telepon/fax; Dapat menghubungi telepon Desk Layanan informasi di nomor ( 0274 ) 371716 3) Langsung. Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Jl. Ireda No.38 Dipowinatan, Yogyakarta.

1)   Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

3)Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar , atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk  untuk perekam data dan informasi.

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja DIY, antara lain : INFORMASI BERKALA a. Profil Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja DIY: 1. Visi dan Misi Alamat Balai Hiperkes dan KK DIY 2. Tugas dan wewenang Balai Hiperkes dan KK DIY 3. Struktur organisasi b. Rencana program/kegiatan APBD: 1. Rencana Program/ kegiatan Tahun 2018 2. Target Program/ Kegiatan Tahun 2018 3. Realisasi Program Kegiatan Tahun 2017. 4. Penanggung jawab kegiatan. c. Peraturan yang mengikat: 1. UU No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01 Thn 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan; 4. Surat Keputusan Gubernur DIY No. 10 Thn 2002 tentang Penunjukan Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Laboratorium Penguji Lingkungan Kerja dan Pemeriksa Kesehatan Kerja; 5. Perda DIY No 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha Umum.

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : hiperkes@jogjaprov.go.id371716

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik "