No. SK: 065/02904
1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3)Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan
untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan
penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar , atau menyediakan CD/DVD
kosong atau flashdisk untuk perekam data
dan informasi.
Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja DIY, antara lain : INFORMASI BERKALA a. Profil Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja DIY: 1. Visi dan Misi Alamat Balai Hiperkes dan KK DIY 2. Tugas dan wewenang Balai Hiperkes dan KK DIY 3. Struktur organisasi b. Rencana program/kegiatan APBD: 1. Rencana Program/ kegiatan Tahun 2018 2. Target Program/ Kegiatan Tahun 2018 3. Realisasi Program Kegiatan Tahun 2017. 4. Penanggung jawab kegiatan. c. Peraturan yang mengikat: 1. UU No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01 Thn 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan; 4. Surat Keputusan Gubernur DIY No. 10 Thn 2002 tentang Penunjukan Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Laboratorium Penguji Lingkungan Kerja dan Pemeriksa Kesehatan Kerja; 5. Perda DIY No 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha Umum.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store