Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan
  3. Petugas menyelesaikan pengaduan
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi
  5. Media Informasi Melalui website atau e-mail Kotak Pengaduan

Proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax atau website

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

a.  Datang Langsung,

b.  Kotak pengaduan

c.  E-mail: disnakertrans@jogjaprov.go.id

d.  Call Center Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial via WA 0856 0101 8723

e.    Call Center Pengaduan Ketenagakerjaan via WA 0822 5322 5351

Call Center Pengaduan Informasi Publik via telpon (0274) 885147
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"