Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

  1. LPK mengajukan permohonan akreditasi melalui Sekretariat Komite Akreditasi LPK (Disnakertrans DIY)
  2. Ijin LPK masih berlaku dan sudah memiliki Nomor VIN

  1. Pendaftaran secara online di kelembagaan.kemnaker.go.id dengan menggunakan nomor VIN, apabila VIN belum terdaftar di web yang baru harus melakukan pendaftaran ulang;
  2. Melakukan Uploud F0.1 atau Formulir Pendaftaran Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja di la-lpk.kemnaker.go.id
  3. LPK menyerahkan dokumen akreditasi (Standar 1 sd Standar 8) dilampiri dengan bukti- bukti kepada Sekretariat Komite Akreditasi (KA) LPK (Disnakertrans DIY);
  4. d. Asessor Akreditasi LPK yang telah ditugaskan oleh Ketua Komite Akreditasi LPK akan melakukan Desk Assesment terhadap dokumen-dokumen yang sudah disampaikan dan bila sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan kunjungan lapangan di LPK oleh Asessor Akreditasi serta hasilnya akan dilaporkan kepada KA-LPK;
  5. e. Tahap selanjutnya dilakukan Sidang pleno atas hasil Verifikasi dilapangan untuk selanjutnya penetapan status akreditasi oleh Lembaga Akreditasi (LA) LPK berdasarkan rekomendasi sidang pleno KA-LPK (SOP Terlampir)

90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak diplenokan oleh Komite Akreditasi (KA) LPK (sejak direkomendasikan terakreditasi/tidak terakreditasi).

Tidak dipungut biaya

Sertifikat akreditasi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun

Kotak Pengaduan, Buku Tamu di Website Dinas, Call Center via WA 0813 9294 5966

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)."