90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak diplenokan oleh Komite Akreditasi (KA) LPK (sejak direkomendasikan terakreditasi/tidak terakreditasi).
Tidak dipungut biaya
Sertifikat akreditasi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
Kotak Pengaduan, Buku Tamu di Website Dinas, Call Center via WA 0813 9294 5966
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store