Layanan Informasi Publik

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan (by : Nakertrans DIY)

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon
  4. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan
  5. Permohonan ditolak
  6. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon
  7. Media Informasi: Melalui website atau e-mail, Dapat mendownload Informasi Publik yang tersedia pada website nakertrans.jogjaprov.go.id, yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email dengan alamat: disnakertrans@jogjaprov.go.id
  8. Melalui telepon/fax (0274) 885 147
  9. Dapat menghubungi telepon Desk Layanan informasi di nomor (0274) 885 147
  10. Dapat datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Jl. Lingkar Utara Maguwoharjo Depok Sleman 55282

Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

a.  Datang Langsung,

b.  Kotak saran

c.  E-mail: disnakertrans@jogjaprov.go.id

d.  Telepon/fax : (0274) 885 147

e.  Buku tamu website

Media sosial IG, Twitter, Facebook : @ disnakertrans.diy 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"