Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan & Pengujian Peralatan K3 dan Surat Keterangan atas Pemenuhan Persyaratan K3

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Melampirkan spesifikasi peralatan yang akan diriksa uji, gambar rencana (plan drawing)/ gambar terbangun (as built drawing), gambar layout dan data teknis lainnya sesuai jenis alat

  1. Blanko isian permohonan dan kelengkapannya diserahkan ke unit pelayanan
  2. Setelah dinyatakan lengkap, dilakukan verifikasi, konfirmasi waktu pelaksanaan dan pelaksanaan pemeriksaan & pengujian
  3. Masa berlaku Surat Keterangan atas Pemenuhan Persyaratan K3 selama 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun menyesuaiakan jenis alat K3 yang digunakan (SOP terlampir)

10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan pengujian

 

Sesuai Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1).
Tarif minimal Rp. 250.000,00 s.d Rp.3.750.000

Laporan Hasil Pemeriksaan & Pengujian Peralatan K3 dan atau Surat Keterangan atas Pemenuhan Persyaratan K3

Kotak pengaduan, Buku Tamu di website Dinas, Call Center via WA 08225322
5351

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan & Pengujian Peralatan K3 dan Surat Keterangan atas Pemenuhan Persyaratan K3"