Pelayanan Rehabilitasi Medik
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / RS Jiwa Grhasia

1. Konsultasi oleh dokter Rehabilitasi Medik: Pemeriksaan dan intervensi 2. Layanan Fisioterapi: fisioterapi tumbuh kembang anak, gangguan muskuloskeletal, neuromuskuler, kardiorespirasi, kardiovaskuler, cedera olahraga, integumen dan geriatri 3. Layanan Okupasi Terapi: terapi perilaku, terapi kognitif perilaku, terapi preschooling (prewriting dan konsep dasar), terapi modalitas (terapi aktivitas), terapi tumbuh kembang anak 4. Layanan Terapi Wicara di bidang gangguan bahasa dan bicara (artikulasi, suara, irama/kelancaran) serta gangguan menelan

Pelayanan Penanganan Korban Napza
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / RS Jiwa Grhasia

1. Layanan rajal non rumatan a. Konseling adiksi / konseling individu (termasuk pengurangan resiko) b. Terapi simtomatik c. Konseling keluarga. 2. Layanan rajal rumatan: rumatan metadon. 3. Pelayanan Pasien Wajib Lapor a. Konseling dasar b. Terapi simtomatik c. Rencana terapi lanjutan d. Kunjungan rutin minimal 10x. 4. Pelayanan Rawat Inap (rehab medis berbasis RS) a. Detoksifikasi b. Pelayanan rehabilitasi napza berbasis rumah sakit c. Outing pasien napza. 5. Kegiatan pendukung layanan napza meliputi: a. Pendampingan / home visite b. Penyuluhan eksternal napza c. Family gathering napza d. Promosi pelayanan napza

Pelayanan Pendaftaran
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / RS Jiwa Grhasia

1. Nomor antrian poliklinik, 2. Berkas rekam medis, 3. SEP bagi pasien BPJS

Pelayanan Informasi Publik
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / RS Jiwa Grhasia

1) Informasi yang diumumkan secara berkala 2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta 3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Pelayanan Rawat Jalan
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / RS Jiwa Grhasia

1. Konsultasi dan Penanganan Medis Jiwa, meliputi Anak Remaja, NAPZA, Psikotik, Neurotik, Mental Retardasi, Mental Organik, Lanjut Usia 2. Surat Keterangan Sehat Jiwa a. Untuk jabatan dan pekerjaan tertentu b. Untuk persyaratan administrasi 3. Surat Keterangan Bebas NAPZA 4. Asesmen dan intervensi psikologi 5. Pelayanan keperawatan meliputi konsultasi keperawatan, psikoedukasi, tindakan keperawatan ners generalis dan tindakan keperawatan ners spesialis 6. Pemeriksaan Fisik dan GCU (General Check Up) 7. Layanan gigi dan mulut, meliputi konsultasi gigi, dental check up, pembersihan karang gigi, penambalan gigi susu dan permanen, pencabutan gigi susu dan permanen, pengobatan abses gigi, topical aplikasi fluor, fisure sealent, pembuatan gigi palsu 8. Layanan Spesialis Penyakit Dalam 9. Layanan Spesialis Saraf 10. Layanan Spesialis Anak

Pelayanan Diklatlitbang
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / RS Jiwa Grhasia

1. Praktik Klinik, 2. Praktik Kerja Lapangan, 3. Program Pengenalan Klinik, 4. Kunjungan, 5. Orientasi Pra Klinik, 6. Studi Banding, 7. Penelitian, 8. Studi Pendahuluan, 9. Observasi dan atau Wawancara, 10. Ujian Akhir Program, 11. Magang, 12. Observasi Akreditasi, 13. Pengurusan Ethical Clearance

Pelayanan Radiologi
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / RS Jiwa Grhasia

1. Hasil Pemeriksaan Radiografi 2. Hasil Pemeriksaan Ultrasonografi (USG)

Pelayanan Laboratorium
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / RS Jiwa Grhasia

Pelayanan pemeriksaan laboratorium, meliputi : - pemeriksaan hematologi - pemeriksaan kimia darah - pemeriksaan imunoserologi - pemeriksaan urin - pemeriksaan feses - pemeriksaan mikrobiologi - pemeriksaan napza kualitatifgi.

Pelayanan Farmasi
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / RS Jiwa Grhasia

1. Pelayanan obat/alkes 2. Pelayanan KIE (Konsultasi, Informasi dan Edukasi) obat

Pelayanan Rawat Inap
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / RS Jiwa Grhasia

1. Pelayanan Dokter Spesialis Jiwa (DPJP), 2. Pelayanan Dokter Umum dan Dokter gigi, 3. Asuhan keperawatan dan terapi modalitas, 4. Pelayanan konsultasi dengan Dokter Spesialis non jiwa dan psikolog, 5. Pelayanan penunjang : gizi, laboratorium , radiologi, farmasi, 6. Pelayanan rehabilitasi mental, 7. Pelayanan fisioterapi

Pelayanan Kegawatdaruratan
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / RS Jiwa Grhasia

1. Kegawatdaruratan psikiatri 2. Kegawatdaruratan non psikiatri 3. Pelayanan pemeriksaan umum/false emergency 4. Kegawatdaruratan NAPZA 5. Evakuasi pasien kegawatdaruratan psikiatri