Pelayanan Rawat Jalan

  1. Terdaftar di SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit)
  2. -

  1. Pasien yang masuk di Instalasi Rawat Jalan akan melakukan pendaftaran melalui online ataupun datang langsung di bagian pendaftaran
  2. Elektronik rekam medik akan secara otomatis masuk ke klinik rawat jalan yang dituju
  3. Elektronik rekam medik pasien akan diproses di bagian administrasi klinik
  4. Petugas medis (dokter spesialis, dokter umum, dan dokter gigi), perawat jiwa, dan psikolog melakukan pemeriksaan pasien hingga proses pemberian terapi sesuai dengan kondisi pasien.
  5. Pasien yang perlu mendapat pelayanan rawat inap akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Instalasi Rawat Intensif atau Instalasi Rawat Inap.
  6. Pasien yang perlu mendapat pelayanan di klinik lain akan dirujuk ke klinik yang dituju.
  7. Pasien/Keluarga menyerahkan resep di Apotek.
  8. Pasien/Keluarga menyelesaikan administrasi di bagian Kassa.
  9. Pasien/Keluarga mengambil obat di Apotek
  10. -

Maksimal 2 jam sudah ada keputusan tindak lanjut perawatan bagi pasien

  1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
  2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah sakit Jiwa Grhasia Nomor 188/21357 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Laboratorium, Radiologi, Diklatlitbang serta Klinik Psikologi
  3. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

    Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2018

 

1. Konsultasi dan Penanganan Medis Jiwa, meliputi Anak Remaja, NAPZA, Psikotik, Neurotik, Mental Retardasi, Mental Organik, Lanjut Usia 2. Surat Keterangan Sehat Jiwa a. Untuk jabatan dan pekerjaan tertentu b. Untuk persyaratan administrasi 3. Surat Keterangan Bebas NAPZA 4. Asesmen dan intervensi psikologi 5. Pelayanan keperawatan meliputi konsultasi keperawatan, psikoedukasi, tindakan keperawatan ners generalis dan tindakan keperawatan ners spesialis 6. Pemeriksaan Fisik dan GCU (General Check Up) 7. Layanan gigi dan mulut, meliputi konsultasi gigi, dental check up, pembersihan karang gigi, penambalan gigi susu dan permanen, pencabutan gigi susu dan permanen, pengobatan abses gigi, topical aplikasi fluor, fisure sealent, pembuatan gigi palsu 8. Layanan Spesialis Penyakit Dalam 9. Layanan Spesialis Saraf 10. Layanan Spesialis Anak

  1. Langsung melalui kotak saran
  2. Langsung pada tim pengaduan komplain RS. Jiwa Grhasia
  3. Melalui telepone ke RS. Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
  4. Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/ 
  5. Melalui aluran keluhan pelanggan :
  •  Email    :     grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
  • SMS    :     0813 8838 3939
  • Whatsapp :    0813 8838 3939
  • Website    :    grhasia.jogjaprov.go.id
  • Facebook    :    Rumah Sakit Jiwa Grhasia
  • Instagram    :    grhasia_berjaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan "