Pelayanan Rawat Inap

  1. Faktur mondok dari IGD / Poliklinik
  2. -

  1. Penanggung jawab/keluarga mendaftar di TPPRI membawa syarat yang diperlukan
  2. Pasien yang masuk di Instalasi Rawat Inap dari IGD, Klinik Jiwa, dan Instalasi Rawat Intensif
  3. Pasien dirawat di ruangan sesuai dengan kelas dan sesuai dengan jenis penyakitnya
  4. 4. Pasien mendapatkan pelayanan yang diperlukan sesuai kebutuhan pasien meliputi pemeriksaan dokter, asuhan keperawatan, pemeriksaan penunjang, tindakan medik terapetik, pelayanan gizi, konseling, dan farmasi, dan rehab mental.
  5. Setelah perawatan, pasien dinyatakan : a. Boleh pulang; atau b. Dirujuk.
  6. Apabila pasien sudah dinyatakan boleh pulang/dirujuk, keluarga dihubungi untuk menyelesaikan administrasi.
  7. Apabila pasien boleh pulang, maka keluarga pasien diberi edukasi perawatan di rumah oleh dokter/perawat/apoteker
  8. Perawat mengurus proses pemulangan pasien/rujukan pasien.
  9. Keluarga/Pasien menyelesaikan administrasi keuangan di kassa.
  10. Keluarga/penanggung jawab pasien menerima obat.
  11. Pasien dibawa pulang

Maksimal 28 hari (tanpa penyakit penyerta)

  1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
  2. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

    Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2018

1. Pelayanan Dokter Spesialis Jiwa (DPJP), 2. Pelayanan Dokter Umum dan Dokter gigi, 3. Asuhan keperawatan dan terapi modalitas, 4. Pelayanan konsultasi dengan Dokter Spesialis non jiwa dan psikolog, 5. Pelayanan penunjang : gizi, laboratorium , radiologi, farmasi, 6. Pelayanan rehabilitasi mental, 7. Pelayanan fisioterapi

  1. Langsung melalui kotak saran
  2. Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
  3. Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
  4. Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
  5. Melalui saluran keluhan pelanggan :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"