Maksimal 28 hari (tanpa penyakit penyerta)
1. Pelayanan Dokter Spesialis Jiwa (DPJP), 2. Pelayanan Dokter Umum dan Dokter gigi, 3. Asuhan keperawatan dan terapi modalitas, 4. Pelayanan konsultasi dengan Dokter Spesialis non jiwa dan psikolog, 5. Pelayanan penunjang : gizi, laboratorium , radiologi, farmasi, 6. Pelayanan rehabilitasi mental, 7. Pelayanan fisioterapi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store