Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Terdaftar di SIMRS
  2. -

  1. Pasien Umum 1. Pasien datang mendaftar ke pendaftaran. 2. Pasien menuju ke Instalasi Rehabilitasi Medik atau pasien periksa ke dokter Spesialis lain terlebih dahulu (Jiwa, Saraf, Anak, dan Penyakit Dalam) yang kemudian merujuk ke Instalasi Rehabilitasi Medik 3. Petugas Rehabilitasi Medik (dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, fisioterapis, okupasi terapis, dan terapis wicara) melakukan pemeriksaan pasien hingga proses pemberian tindakan/terapi serta edukasi sesuai dengan kondisi pasien. 4. Pasien menuju ke apotek jika ada resep obat. 5. Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi di bagian Kassa. 6. Pasien pulang
  2. Pasien BPJS 1. Pasien BPJS dan Jamkessos mendaftar di pendaftaran dengan membawa rujukan yang diperlukan 2. Pemeriksaan oleh dr. Spesialis Kedokteran Jiwa 3. Konsultasi/Intervensi ke dr. Spesialis kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 4. Tindakan oleh Fisioterapis / Okupasi Terapis / Terapis Wicara 5. Pasien menuju ke apotek jika ada resep obat 6. Pasien menyerahkan berkas administrasi ke kassa 7. Pasien pulang 8. Untuk terapi selanjutnya pasien mendaftar di pendaftaran dengan membawa persyaratan BPJS/Jamkessos dan langsung ke Fisioterapi/Okupasi Terapi/Terapi Wicara sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam program terapi
  3. -

45-60 menit / jenis pelayanan (fisioterapi/okupasi terapi/terapi wicara)

1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
2. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2018

1. Konsultasi oleh dokter Rehabilitasi Medik: Pemeriksaan dan intervensi 2. Layanan Fisioterapi: fisioterapi tumbuh kembang anak, gangguan muskuloskeletal, neuromuskuler, kardiorespirasi, kardiovaskuler, cedera olahraga, integumen dan geriatri 3. Layanan Okupasi Terapi: terapi perilaku, terapi kognitif perilaku, terapi preschooling (prewriting dan konsep dasar), terapi modalitas (terapi aktivitas), terapi tumbuh kembang anak 4. Layanan Terapi Wicara di bidang gangguan bahasa dan bicara (artikulasi, suara, irama/kelancaran) serta gangguan menelan

Langsung melalui kotak saran
Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Melalui saluran keluhan pelanggan :
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Email      : grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
SMS        : 0813 8838 3939
Whatsapp : 0813 8838 3939
Website    : grhasia.jogjaprov.go.id
Facebook : Rumah Sakit Jiwa Grhasia
Instagram : grhasia_berjaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"