45-60 menit / jenis pelayanan (fisioterapi/okupasi terapi/terapi wicara)
1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
2. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama
1. Konsultasi oleh dokter Rehabilitasi Medik: Pemeriksaan dan intervensi 2. Layanan Fisioterapi: fisioterapi tumbuh kembang anak, gangguan muskuloskeletal, neuromuskuler, kardiorespirasi, kardiovaskuler, cedera olahraga, integumen dan geriatri 3. Layanan Okupasi Terapi: terapi perilaku, terapi kognitif perilaku, terapi preschooling (prewriting dan konsep dasar), terapi modalitas (terapi aktivitas), terapi tumbuh kembang anak 4. Layanan Terapi Wicara di bidang gangguan bahasa dan bicara (artikulasi, suara, irama/kelancaran) serta gangguan menelan
Langsung melalui kotak saran
Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Melalui saluran keluhan pelanggan :
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Email : grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
SMS : 0813 8838 3939
Whatsapp : 0813 8838 3939
Website : grhasia.jogjaprov.go.id
Facebook : Rumah Sakit Jiwa Grhasia
Instagram : grhasia_berjaya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store