Pelayanan Farmasi

  1. Terdaftar di SIMRS
  2. Resep dokter RS Jiwa Grhasia

  1. Rawat Jalan /IGD : - Pasien menyerahkan resp dari dokter ke loket farmasi - Petugas farmasi mengkaji resep dan membuat biling tagihan farmasi - Pasien membayar/menyerahkan billing tagihan farmasi ke kasa - Pasien menunggu untuk dilayani sesuai resep dokter - Pasien menerima obat/alkes dan mendapatkan penjelasan obat/alkes yang diserahkan
  2. Rawat Inap : - Perawat menyerahkan resep dan buku bon obat bangsal ke farmasi - Petugas farmasi mengkaji resep dokter dan buku bon obat bangsal - Petugas farmasi menyiapkan obat/alkes sesuai resep dokter - Petugas farmasi menulis resep dalam buku bon obat/alkes -Petugas farmasi mengentry obat/alkes ke billing farmasi -Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima obat/alkes

  1. Obat jadi rawat jalan < 30>
  2. Obat racikan rawat jalan < 60>
  3. Pelayanan bon obat rawat inap 1 x 24 jam

  1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
  2.  Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

    Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2018

1. Pelayanan obat/alkes 2. Pelayanan KIE (Konsultasi, Informasi dan Edukasi) obat

  1. Langsung melalui kotak saran
  2. Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
  3. Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
  4. Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
  5. Melalui saluran keluhan pelanggan :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"