Pelayanan Pendaftaran

  1. Pasien Umum : Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, dll)
  2. Pasien gangguan jiwa dengan Penjaminan a. Surat rujukan b. Fotokopi KK/KTP pasien c. Fotokopi KTP penanggung jawab (bila rawat inap) d.- Fotokopi kartu JKN/KIS untuk pasien BPJS - SEP dari Jamkessos untuk pasien Jamkessos - Rekomendasi dari Jamkessos ke Jamkesda untuk pasien Jamkesda Bantul
  3. -

  1. Pendaftaran pasien rawat jalan : a. Pasien datang b. Pasien diskrining c. pasien mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu di ruang tunggu yang telah ditentukan d. pasien menuju loket pendaftaran setelah ada panggilan dari petugas dan menyerahkan persyaratan pelayanan yang diperlukan e. petugas menilai apakah persyaratan pelayanan sudah lengkap/belum. Jika sudah lengkap pendaftaran akan segera diproses dan jika belum lengkap, pasien harus melengkapi terlebih dulu. f. Pasien menuju klinik yang dituju.
  2. Pendaftaran pasien rawat inap : a. Penanggung jawab pasien mendaftar di TPPRI dengan membawa persyaratan pelayanan dan persetujuan rawat inap b. Petugas TPPRI memberikan penjelasan tentang general consent dan perjanjian rawat inap c. Penanggung jawab pasien menandatangani general consent dan perjanjian rawat inap d. Petugas TPPRI mengantar berkas rekam medis rawat inap ke IGD atau klinik jiwa e. Petugas IGD/klinik jiwa beserta keluarga mengantar pasien ke ruang rawat inap yang dituju
  3. -

- Pendaftaran rawat jalan maksimal 10 menit
- Pendaftaran rawat inap maksimal 15 menit

1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
2. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

 

Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2018

1. Nomor antrian poliklinik, 2. Berkas rekam medis, 3. SEP bagi pasien BPJS

Langsung melalui kotak saran
Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Melalui saluran keluhan pelanggan :
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Email      : grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
SMS        : 0813 8838 3939
Whatsapp : 0813 8838 3939
Website    : grhasia.jogjaprov.go.id
Facebook : Rumah Sakit Jiwa Grhasia
Instagram : grhasia_berjaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"