- Pendaftaran rawat jalan maksimal 10 menit
- Pendaftaran rawat inap maksimal 15 menit
1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
2. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama
1. Nomor antrian poliklinik, 2. Berkas rekam medis, 3. SEP bagi pasien BPJS
Langsung melalui kotak saran
Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Melalui saluran keluhan pelanggan :
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Email : grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
SMS : 0813 8838 3939
Whatsapp : 0813 8838 3939
Website : grhasia.jogjaprov.go.id
Facebook : Rumah Sakit Jiwa Grhasia
Instagram : grhasia_berjaya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store