1. Pasien rawat jalan
Maksimal 2 jam sudah ada keputusan tindak lanjut perawatan bagi pasien
2. Pasien rawat inap:
a. Kasus hukum:
Rehabilitasi rawat inap sampai dengan 3 bulan (Permenkes Nomor 4 Tahun 2020)
b. Voluntary:
- Detoksifikasi maksimal 2 minggu
- Rehabilitasi rawat inap sampai dengan 3 bulan
1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
2. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama
Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2018
1. Layanan rajal non rumatan a. Konseling adiksi / konseling individu (termasuk pengurangan resiko) b. Terapi simtomatik c. Konseling keluarga. 2. Layanan rajal rumatan: rumatan metadon. 3. Pelayanan Pasien Wajib Lapor a. Konseling dasar b. Terapi simtomatik c. Rencana terapi lanjutan d. Kunjungan rutin minimal 10x. 4. Pelayanan Rawat Inap (rehab medis berbasis RS) a. Detoksifikasi b. Pelayanan rehabilitasi napza berbasis rumah sakit c. Outing pasien napza. 5. Kegiatan pendukung layanan napza meliputi: a. Pendampingan / home visite b. Penyuluhan eksternal napza c. Family gathering napza d. Promosi pelayanan napza
Langsung melalui kotak saran
Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Melalui saluran keluhan pelanggan :
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Email : grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
SMS : 0813 8838 3939
Whatsapp : 0813 8838 3939
Website : grhasia.jogjaprov.go.id
Facebook : Rumah Sakit Jiwa Grhasia
Instagram : grhasia_berjaya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store