Pelayanan Penanganan Korban Napza

  1. 1. Pasien Rajal (rumatan, non rumatan dan pasien wajib lapor) Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, dll)
  2. Pasien rawat inap - Pasien titipan tangkapan kepolisian a. Surat rekomendasi rehabilitasi dari BNNK/BNNP b. Fotocopy hasil asesmen Napza dari BNNK/BNNP c. Surat penitipan tersangka dari kepolisian d. Fotokopi KK/KTP pasien e. Fotokopi KTP penanggung jawab - Pasien umum dengan biaya mandiri a. Fotokopi KK/KTP pasien b. Fotokopi KTP penanggung jawab (bila rawat inap) c. Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan rehabilitasi. - Pasien dengan penjaminan: a. Fotocopy kartu BPJS PBI b. Fotokopi KK/KTP pasien c. Fotokopi KTP penanggung jawab (bila rawat inap)
  3. -

  1. Pasien rajal (rumatan, non rumatan dan pasien wajib lapor) Keterangan bagan : a. Pasien/keluarga pasien mendaftar di bagian pendaftaran dan menyerahkan persyaratan b. Pasien menuju Poliklinik NAPZA c. Petugas melakukan pemeriksaan pasien hingga proses pemberian terapi sesuai dengan kondisi pasien. d. Pasien yang perlu mendapat pelayanan rawat inap akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan rawat inap. e. Pasien yang perlu mendapat pelayanan di klinik lain akan dirujuk ke klinik yang dituju. f. Pasien/keluarga pasien mengambil obat di bagian Farmasi. g. Pasien/keluarga pasien menyelesaikan administrasi di bagian kassa. h. Selesai
  2. Pasien rawat inap Keterangan bagan : a. Pasien/keluarga pasien mendaftar di bagian pendaftaran dan menyerahkan persyaratan b. Pasien indikasi rawat inap dari Poliklinik NAPZA atau IGD menuju ke Instalasi Penanganan Korban Napza c. Pasien dan keluarganya mendapatkan penjelasan peraturan internal IPK Napza d. Spot check pasien napza sebelum masuk ruangan oleh security e. Menempatkan pasien sesuai dengan kelas perawatan f. Pasien menjalani program rehabilitasi terapi komunitas berbasis rumah sakit g. Pasien mendapatkan evaluasi berkala terkait perkembangan rehabilitasinya (tingkat kecanduan, sugest, komplikasi fisik, psikiatris dan psikologis, dll) h. Pelayanan Rawat Inap selesai
  3. -

1. Pasien rawat jalan
Maksimal 2 jam sudah ada keputusan tindak lanjut perawatan bagi pasien
2. Pasien rawat inap:
a. Kasus hukum:
Rehabilitasi rawat inap sampai dengan 3 bulan (Permenkes Nomor 4 Tahun 2020)
b. Voluntary:
-  Detoksifikasi maksimal 2 minggu
-  Rehabilitasi rawat inap sampai dengan 3 bulan

1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
2. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2018

 

1. Layanan rajal non rumatan a. Konseling adiksi / konseling individu (termasuk pengurangan resiko) b. Terapi simtomatik c. Konseling keluarga. 2. Layanan rajal rumatan: rumatan metadon. 3. Pelayanan Pasien Wajib Lapor a. Konseling dasar b. Terapi simtomatik c. Rencana terapi lanjutan d. Kunjungan rutin minimal 10x. 4. Pelayanan Rawat Inap (rehab medis berbasis RS) a. Detoksifikasi b. Pelayanan rehabilitasi napza berbasis rumah sakit c. Outing pasien napza. 5. Kegiatan pendukung layanan napza meliputi: a. Pendampingan / home visite b. Penyuluhan eksternal napza c. Family gathering napza d. Promosi pelayanan napza

Langsung melalui kotak saran
Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Melalui saluran keluhan pelanggan :
Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
Email      : grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
SMS        : 0813 8838 3939
Whatsapp : 0813 8838 3939
Website    : grhasia.jogjaprov.go.id
Facebook : Rumah Sakit Jiwa Grhasia
Instagram : grhasia_berjaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Korban Napza"